1. PENGANTAR NIKAH dapat dilayani untuk muda mudi yang ingin menikah dengan membawa persyarata sbb : a. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ...
1. PENGANTAR NIKAH
dapat dilayani untuk muda mudi yang ingin menikah dengan membawa persyarata sbb :
a. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon mempelai
b. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua Orang Tua Calon Pengantin (apabila Alm melampirkan Surat Kematian)
c. Surat Pernyataan Status Perkawinan di atas Meterai Rp. 10.000
d. Pas Foto 1 lembar foto masing-masing mempelai 3x4 dan 1 lemabr foto gandeng mempelai 4x6
e. Fotocopy KTP Saksi sebanyak 2 lembar (tetangga/saksi harus laki-laki)
f. Surat Cerai (bagi pemohon yang Cerai Hidup dengan pasangan sebelumnya) atau Surat Kematian (bagi pemohon yang Cerai Mati dengan pasangan sebelumnya)
g. Blanko Pengantar dari Ketua RT
==========================================================================
2. SURAT KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH
dapat dilayani dengan membawa persyarata sbb :
COMMENTS